Hal - Hal mengenai magang (Pelatihan Kerja) | Arlizz

Ehmmm .... Bagi teman - teman yang masih magang mungkin sedikit informasi yang saya dapatkan dan saya lampirkan disini bisa memberikan sedikit manfaat bagi teman - teman peserta magang. Informasi ini saya dapatkan dari hukumonline.

Oke selanjutnya silahkan simak artikel di bawah . kalo pengen ngerti ya sedikit di baca :D.

Mengenai magang atau pemagangan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) serta beberapa peraturan pelaksananya. Di dalam UU Ketenagakerjaan, pemagangan diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu (Pasal 1 angka 11 UU Ketenagakerjaan).

Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia (Pasal 24 UU Ketenagakerjaan). Untuk pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, harus memperoleh izin dari Menteri. Selain itu, penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia tersebut harus berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 25 UU Ketenagakerjaan).
Pemagangan dilakukan dengan perjanjian tertulis antara peserta magang dan perusahaan. Dalam hal pemagangan dilakukan tidak melalui perjanjian pemagangan, maka pemagangan tersebut dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan (Pasal 22 UU Ketenagakerjaan).
Lebih lanjut, menurut Pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER. 22/MEN/IX/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (“Permennakertrans No. 22/2009”), di dalam perjanjian pemagangan, harus jelas diatur mengenai hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan. Dalam hal pemagangan dilakukan di dalam wilayah Indonesia, perjanjian pemagangan tersebut harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat. 
Dalam hal pemagangan dilakukan di luar negeri, menurut Pasal 13 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER. 08/MEN/V/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri (“Permennakertrans No. 8/2008”), perjanjian pemagangan tidak hanya antara peserta magang dengan perusahaan, tetapi juga antara perusahaan tersebut dengan lembaga penerima pemagang di luar negeri. Penyelenggara pemagangan tersebut harus mendaftarkan secara tertulis pemagangan tersebut dengan disertai dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dalam Pasal 13 Permennakertrans No. 8/2008, yang salah satunya adalah melampirkan salinan perjanjian pemagangan serta perjanjian antara perusahaan dan lembaga penerima pemagang di luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelatihan kerja di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Mengenai jangka waktu pemagangan, dalam hal pemagangan dilakukan di dalam wilayah Indonesia, jangka waktunya paling lama 1 (satu) tahun. Dalam hal untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu akan memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, maka harus dituangkan dalam perjanjian pemagangan baru dan dilaporkan kepada dinas kabupaten/kota setempat (Pasal 7 ayat [4] dan ayat [5] Pemennakertrans No. 22/2009).
Sedangkan, dalam hal pemagangan di luar negeri tidak ada ketentuan mengenai jangka waktu pemagangan. UU Ketenagakerjaan sendiri dalam Penjelasan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa jangka waktu pemagangan bervariasi sesuai dengan jangka waktu yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam program pelatihan pemagangan.
Mengenai hal-hal yang didapat oleh peserta magang dalam suatu perusahaan, yaitu:
1.    Pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23 UU Ketenagakerjaan);
2.    Uang saku dan/atau uang transport (Penjelasan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan);
3.    Jaminan sosial tenaga kerja (Penjelasan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan). Mengenai hal ini, khusus untuk tenaga kerja yang magang, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja hanya diwajibkan ikut Jamsostek untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) saja. Artinya, tidak wajib ikut program jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan pelayanan kesehatan (JPK).
Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel yang berjudul Esensi Perjanjian Pemagangan Agar Tidak Menyalahi Aturan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
2.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.08/MEN/V/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan Di Luar Negeri;
4.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.22/MEN/IX/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri.
Hal - Hal mengenai magang (Pelatihan Kerja) | Arlizz Hal - Hal mengenai magang (Pelatihan Kerja) | Arlizz Reviewed by Unknown on 6:49 PM Rating: 5

No comments:

Pembaca yang baik selalu meninggalkan komentar

Popular Post

Powered by Blogger.