Pasal untuk menjerat pengguna Jasa PSK | Arlizz

Setelah dari kaskus dan saya berhasil copy - paste tentang artikel yang berjudul cara komplain soal pelayanan polisi nah kali masih soal hukum namun saya berhasil menemukan situs yang yang menjadi contributor kaskus yaitu hukumonline.com.

Meski sebenarnya menggunakan jasa PSK untuk memuaskan nafsu itu dilarang agama dan tidak pantas untuk dilakukan ternyata ada hal yang menarik tentang jeratan hukum pengguna PSK yang di terangkan disini berdasarkan hukumonline

Oke lngsung saja kita simak bersama - sama.

Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Lantas, apakah para pengguna PSK tidak bisa dijerat hukum? Walaupun di dalam ketentuan KUHP tidak dapat diterapkan, namun di dalam peraturan lain terdapat sanksi untuk pengguna PSK. Contoh peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a.    menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b.    menjadi penjaja seks komersial;
c.    memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).
Contoh lainnya yatu Pasal 2 ayat (2) Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (“Perda Kota Tangerang 8/2005”) yang melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Pengertian pelacuran dalam Perda ini dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 4 Perda Kota Tangerang 8/2005 yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun tempat-tempat lain di Daerah (Kota Tangerang) dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.
Orang yang melakukan perbuatan pelacuran di wilayah Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000 (Pasal 9 ayat [1] Perda 8/2005).
Jadi, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo. Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2.   Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
3.  Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Pasal untuk menjerat pengguna Jasa PSK | Arlizz Pasal untuk menjerat pengguna Jasa PSK | Arlizz Reviewed by Unknown on 6:32 PM Rating: 5

No comments:

Pembaca yang baik selalu meninggalkan komentar

Popular Post

Powered by Blogger.