Ehmmm .... Bagi teman - teman yang masih magang mungkin sedikit informasi yang saya dapatkan dan saya lampirkan disini bisa memberikan sedikit manfaat bagi teman - teman peserta magang. Informasi ini saya dapatkan dari hukumonline.
Oke selanjutnya silahkan simak artikel di bawah . kalo pengen ngerti ya sedikit di baca :D.
Mengenai magang atau pemagangan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(“UU Ketenagakerjaan”) serta beberapa peraturan pelaksananya. Di dalam
UU Ketenagakerjaan, pemagangan diartikan sebagai bagian dari sistem
pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di
lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan
pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam
proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka
menguasai keterampilan atau keahlian tertentu (Pasal 1 angka 11 UU Ketenagakerjaan).
Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia (Pasal 24 UU Ketenagakerjaan). Untuk pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, harus memperoleh izin dari Menteri. Selain itu, penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia tersebut harus berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 25 UU Ketenagakerjaan).
Pemagangan
dilakukan dengan perjanjian tertulis antara peserta magang dan
perusahaan. Dalam hal pemagangan dilakukan tidak melalui perjanjian
pemagangan, maka pemagangan tersebut dianggap tidak sah dan status
peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan (Pasal 22 UU Ketenagakerjaan).
Lebih lanjut, menurut Pasal 12 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER. 22/MEN/IX/2009 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (“Permennakertrans No. 22/2009”), di
dalam perjanjian pemagangan, harus jelas diatur mengenai hak dan
kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan. Dalam hal
pemagangan dilakukan di dalam wilayah Indonesia, perjanjian pemagangan
tersebut harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota
setempat.
Dalam hal pemagangan dilakukan di luar negeri, menurut Pasal 13 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER. 08/MEN/V/2008 Tahun
2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar
Negeri (“Permennakertrans No. 8/2008”), perjanjian pemagangan tidak
hanya antara peserta magang dengan perusahaan, tetapi juga antara
perusahaan tersebut dengan lembaga penerima pemagang di luar negeri.
Penyelenggara pemagangan tersebut harus mendaftarkan secara tertulis
pemagangan tersebut dengan disertai dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
sebagaimana dalam Pasal 13 Permennakertrans No. 8/2008, yang salah
satunya adalah melampirkan salinan perjanjian pemagangan serta
perjanjian antara perusahaan dan lembaga penerima pemagang di luar
negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di
bidang pelatihan kerja di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Mengenai
jangka waktu pemagangan, dalam hal pemagangan dilakukan di dalam
wilayah Indonesia, jangka waktunya paling lama 1 (satu) tahun. Dalam hal
untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu akan memerlukan waktu
lebih dari 1 (satu) tahun, maka harus dituangkan dalam perjanjian
pemagangan baru dan dilaporkan kepada dinas kabupaten/kota setempat (Pasal 7 ayat [4] dan ayat [5] Pemennakertrans No. 22/2009).
Sedangkan,
dalam hal pemagangan di luar negeri tidak ada ketentuan mengenai jangka
waktu pemagangan. UU Ketenagakerjaan sendiri dalam Penjelasan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan
menyebutkan bahwa jangka waktu pemagangan bervariasi sesuai dengan
jangka waktu yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi yang
ditetapkan dalam program pelatihan pemagangan.
Mengenai hal-hal yang didapat oleh peserta magang dalam suatu perusahaan, yaitu:
1. Pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23 UU Ketenagakerjaan);
2. Uang saku dan/atau uang transport (Penjelasan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan);
3. Jaminan sosial tenaga kerja (Penjelasan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan). Mengenai hal ini, khusus untuk tenaga kerja yang magang, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
hanya diwajibkan ikut Jamsostek untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) saja. Artinya, tidak wajib ikut program jaminan kematian (JK) dan
jaminan hari tua (JHT) serta jaminan pelayanan kesehatan (JPK).
Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel yang berjudul Esensi Perjanjian Pemagangan Agar Tidak Menyalahi Aturan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.
PER.08/MEN/V/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan dan
Penyelenggaraan Pemagangan Di Luar Negeri;
4. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.
PER.22/MEN/IX/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di
Dalam Negeri.
Hal - Hal mengenai magang (Pelatihan Kerja) | Arlizz
Reviewed by Unknown
on
6:49 PM
Rating:
No comments:
Pembaca yang baik selalu meninggalkan komentar