Praktik Sunat Perempuan Kalo Menurut Hukum Gimana Sih?

1. Sunat perempuan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan
2. Sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris
3. Hanya dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik, atau surat izin kerja yg dibolehkan melakukan sunat perempuan
4. Dokter, bidan, dan perawat yg melaksanakan sunat perempuan, diutamakan berjenis kelamin perempuan
5. Pelaksanaan sunat perempuan hanya dapat dilakukan atas permintaan dan persetujuan perempuan yang disunat, orang tua, dan/atau walinya
6. Setiap pelaksanaan sunat perempuan harus diinformasikan kemungkinan terjadi pendarahan, infeksi, dan rasa nyeri
7. Persetujuan pasien untuk tindakan medis setelah mendapat informasi yg memadai disebut dgn informed consent
8. Persetujuan pasien diatur dalam Permenkes No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
9. Dokter, bidan, dan/atau perawat yg melaksanakan pelayanan sunat perempuan harus melakukan pencatatan dalam rekam medis
10. Sunat perempuan tidak dapat dilakukan pada perempuan yang sedang menderita infeksi genitalia eksterna dan/atau infeksi umum
11. Sunat perempuan dilarang dilakukan dgn cara merusak klitrois, labia majora, labia minora, selaput dara & vagina sebagian / seluruhnya
12. Terhadap praktik sunat perempuan terdapat pendapat yang bersifat pro dan kontra
13. Terbitnya Permenkes 1636/2010 bukan untuk mewajibkan atau melarang praktik sunat perempuan
14. Tujuan diterbitkannya Permenkes 1636/2010 untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan yang disunat
15. Permenkes 1636/2010 diterbitkan untuk menetapkan prosedur yg baku apabila seandainya dilaksanakan sunat perempuan
16. Terbitnya Permenkes 1636/2010 agar pelaksanaan sunat perempuan sesuai dengan ketentuan agama, standar pelayanan, standar profesi
17. Contoh prosedur pelaksanaan sunat perempuan misalnya, tenaga kesehatan hrs mencuci tangan dgn sabun dan air yg mengalir selama 10 menit
18. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan organisasi profesi
19. Pembinaan dan pengawasan diarahkan utk menjamin hak dan melindungi keselamatan pasien yg disunat dlm pelaksanaan sunat perempuan
20. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri serta Kepala Dinas Kesehatan dpt mengambil tindakan administratif thd tenaga kesehatan
Praktik Sunat Perempuan Kalo Menurut Hukum Gimana Sih? Praktik Sunat Perempuan Kalo Menurut Hukum Gimana Sih? Reviewed by Unknown on 9:45 PM Rating: 5

No comments:

Pembaca yang baik selalu meninggalkan komentar

Popular Post

Powered by Blogger.