dituntut hukum mati di Malaysia

 
change.org

ARI --

Ingat saat kamu berumur 20 tahun? Bayangkan jika di usia itu kamu dituntut hukuman mati.

Itulah yang sekarang dihadapi Wilfrida TKW kelahiran 1993: dituntut mati oleh kejaksaan pemerintah Malaysia. Ia didakwa membunuh majikannya.

Anis Hidayah dari Migrant Care memulai petisi untuk bebaskan Wilfrida dari ancaman itu. Anis sengaja meluncurkan petisi #saveWilfrida di hari ini, bertepatan hari ulang tahun Presiden @SBYudhoyono.

Anis meminta, selain paraf petisi, kamu juga bisa ucapkan dirgahayu kepada @SBYudhoyono sambil ingatkan lewat twitter agar Presiden selamatkan hidup Wilfrida yang masih 20 tahun.

Dalam petisi, Anis menyebut bahwa hal ini terjadi atas dasar pembelaan diri setelah dipukuli dan disiksa bertahun-tahun. Untuk dukung Anis, paraf dan sebar petisi di bawah ini.

Wilfrida masih 20 tahun. Ia dituntut hukuman mati di Malaysia. Menurut Anis, kalau kita galang ribuan dukungan, kita bisa selamatkan dia.
Paraf petisi Anis

Pengadilan Malaysia: Bebaskan Wilfrida dari hukuman mati!

Dimulai oleh: Anis, Jakarta

Gambar ini adalah foto rumah alang-alang di Belu, NTT, tempat tinggal Wilfrida Soik bersama ibunya. Saat ini, Wilfrida sedang di penjara di negara tetangga kita, Malaysia. Ia dituntut vonis mati oleh jaksa dan menanti keadilan dari sang hakim.

Akankah hidupnya berakhir di tiang gantungan? Hakim akan memutuskan-nya pada 30 September ini. Kita masih punya waktu, mari kita perjuangkan Wilfrida agar hakim menolak tuntutan mati tersebut.

Wilfrida memang dituduh melakukan kejahatan. Membunuh majikannya. Namun itu di luar kesengajaan-nya. Saat kejadian, 7 Desember 2010, ia tengah berupaya membela diri dari perlakuan kekerasan majikan.

Tak pernah dibayangkan Wilfrida sebelumnya kalau ia dipekerjakan untuk merawat majikan berumur tua. Hanya selama dua bulan bekerja, Wilfrida merasakan perlakuan layaknya bukan manusia. Menerima pukulan, bahkan siksaan.

Selain itu, saat diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja, Wilfrida adalah anak di bawah umur, belum genap 17 tahun. Ia lahir di Belu tahun 1993. Keterangan ini dipalsukan calo pada paspornya menjadi tahun 1989.

Di dalam kehidupan miskinnya di Belu, ia diiming-imingi gaji besar oleh calo yang memberangkatkannya ke Malaysia sebagai PRT.

Saat itu (Oktober 2010) pemerintah Indonesia tengah menghentikan sementara penempatan TKI ke Malaysia. Tak ada satu pun TKI boleh ditempatkan ke Malaysia. Lalu mengapa masih terjadi?

Bisa jadi, Wilfrida adalah korban sindikat perdagangan orang lintas negara dengan modus rekrutmen yang memalsukan umurnya menjadi 21 tahun.

Atas dasar kemanusiaan, Wilfrida harus kita selamatkan dari hukuman mati. Apalagi Indonesia dan Malaysia sama sama memiliki komitmen dalam melindungi anak-anak dan perempuan, termasuk memberantas tindak pidana perdagangan orang.

Yuk, bantu saya menandatangani dan menyebarkan petisi ini, dan meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan mati terhadap Wilfrida.

Klik di sini untuk menandatangani petisi Anis, "Pengadilan Malaysia: Bebaskan Wilfrida dari hukuman mati!".

Anda juga bisa lihat petisi Change.org lainnya di sini.

Jika Anda memiliki feedback, silakan klik di sini untuk menandai petisi ini.

Anis Hidayah, yang menggagas petisi ini, tidak terafiliasi dengan Change.org. Change.org tidak menciptakan dan bertanggung jawab atas konten petisi.

Email ini dikirim melalui Change.org kepada ariisnadi@yahoo.com   |   Mulai Petisi
Berhenti berlangganan. Edit pengaturan notifikasi email.

dituntut hukum mati di Malaysia dituntut hukum mati di Malaysia Reviewed by Unknown on 3:16 PM Rating: 5

No comments:

Pembaca yang baik selalu meninggalkan komentar

Popular Post

Powered by Blogger.